Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan sedang menyiapkan 10 Puskesmas untuk menjadi BLUD. Salah satu upaya yang dilakukan Dinkes Kota Tangerang untuk mendampingi Puskesmas menjadi BLUD adalah dengan mengikuti workshop pola pengelolaan keuangan BLUD bersama dengan Syncore Indonesia.Workshop pola pengelolaan keuangan BLUD berlangsung di Hotel Ibis Gading Serpong, 27-29 Agustus 2018 mulai pukul 08.30 sampai dengan 17.00 WIB. Peserta yang hadir dalam workshop terdiri dari bendahara masing-masing Puskesmas yang akan menjadi BLUD berjumlah 10 orang dan dari Dinkes berjumlah 4 orang, dengan total peserta 14 orang. Tujuan diselenggarakannya workshop ini adalah untuk memantapkan persiapan untuk melaksanakan pola pengelolaan keuangan setelah Puskesmas menjadi BLUD. Narasumber yang dihadirkan dalam workshop ini adalah Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom., M.M selaku konsultan keuangan di bidang BLUD dengan didampingi oleh tim konsultan BLUD dari Syncore Indonesia.Sebelumnya Dinkes Kota Tangerang Selatan sudah melakukan bimtek ke Puskesmas untuk penyusunan dokumen sebagai syarat administrative untuk mem-BLUD-kan10 Puskesmas di tahun 2019. Sehingga dengan mengikuti workshop diharapkan Puskesmas dan Dinkes siap dan memperoleh informasi detail mengenai perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi BLUD Puskesmas. Supaya setelah berjalan mulai tahun 2019 sudah bisa berjalan dengan efektif dengan didampingi oleh Dinas dan Syncore supaya tidak terjadi kesalahan dalam melangkah menjadi BLUD.Beberapa output dari workshop ini sebagai wujud nyata persiapan menjadi BLUD adalah dengan praktik penyusunan RBA, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan dan Laporan Keuangan BLUD. Peserta praktik dengan diampingi oleh tim konsultan BLUD dan dengan menggunakan alat bantu software keuangan BLUD dari Syncore Indonesia.Praktik penggunaan software keuangan BLUD ini bertujuan supaya peserta lebih paham mengenai hal-hal teknis yang harus diakukan setelah menjadi BLUD. Bukan hanya sekedar mengerti teori, melainkan sudah bisa langsung mempraktikan. Harapannya setelah disahkan menjadi BLUD per januari 2019, pelaksanaan BLUD Puskesmas di Dinkes Kota Tangerang Selatan akan berjalan dengan lancar, efektif, efisien dan ekonomis namun tidak melanggar regulasi yang ada.
Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Rencana Bisnis dan Anggaran BLU, yang selanjutnya disebut RBA, adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu BLU. Standar Pelayanan Minimum adalah spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimum yang diberikan oleh BLU kepada masyarakat. Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan. BLU dapat memberikan piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/atau transaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLU. Piutang BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab serta dapat memberikan nilai tambah, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Piutang BLU dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat oleh pejabat yang berwenang, yang nilainya ditetapkan secara berjenjang. Kewenangan penghapusan piutang secara berjenjang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. BLU dapat memiliki utang sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan peminjaman dengan pihak lain Utang BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat. Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan peminjaman jangka pendek ditujukan hanya untuk belanja operasional. Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan peminjaman jangka panjang ditujukan hanya untuk belanja modal. Perikatan peminjaman dilakukan oleh pejabat yang berwenang secara berjenjang berdasarkan nilai pinjaman. Kewenangan peminjaman diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota. Kewenangan peminjaman diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota. Hak tagih atas utang BLU menjadi kadaluarsa setelah 5 (lima) tahun sejak utang, tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/08/pengelolaan-piutang-dan-utang-blu/
Unit Kerja Puskesmas yang akan mengajukan status sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) wajib menyusun beberapa dokumen untuk memenuhi syarat administratif. Dokumen yang harus disusun adalah Standar Pelayanan Minumal, Pola Tata Kelola, Laporan Keuangan Pokok, Rencana Strategis Bisnis, Surat Kesanggupan Meningkatkan Kinerja, Surat Pernyataan Bersedia Diaudit, dan Surat Permohonan Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 61 Tahun 2007. Seluruh dokumen yang telah disusun oleh puskesmas selanjutnya diajukan ke Dinas Kesehatan yang merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membawahi puskesmas tersebut. Seluruh dokumen yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan dibawa ke Sekretaris Daerah untuk dinilai oleh Tim Penilai dan diputuskan oleh Kepala Daerah apakah puskesmas dapat ditetapkan sebagai BLUD atau tidak. Salah satu dokumen yang harus disusun ialah Laporan Keuangan Pokok (LKP). LKP merupakan satu dokumen yang terdiri dari tiga bab dan berisi tentang data Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan Atas Laporan Keuangan selama 2 tahun terakhir. Laporan Realisasi Anggaran atau LRA merupakan perbandingan antara anggaran dan realisasi pendapatan serta biaya puskesmas. Data saldo anggaran dapat diambil dari Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) yang telah dibuat sebelumnya oleh Puskesmas. Sedangkan saldo realisasi dapat dilihat dari data manual yang dibuat oleh puskesmas atau jika data tersebut tidak ada, puskesmas dapat menggunakan data yang ada di Dinas Kesehatan. Pendapatan yang dimasukkan sebagai pendapatan di LRA LKP adalah pendapatan retribusi pasien umum dan pendapatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperoleh puskesmas. Penerimaan dana BOK tidak dimasukkan sebagai pendapatan dikarenakan puskesmas hanya menerima uang tersebut untuk dibelanjakan sehingga tidak dianggap sebagai pendapatan puskesmas. Sedangkan belanja yang harus di cantumkan adalah seluruh belanja baik belanja tidak langsung yang hanya berisi belanja pegawai maupun belanja langsung yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Belanja tidak langsung ialah belanja yang tidak dikeluarkan secara langsung oleh puskesmas, salah satu contohnya adalah gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di puskesmas yang dibayarkan oleh Dinas Kesehatan. Sedangkan belanja langsung merupakan pengeluaran belanja yang dilakukan oleh bendahara puskesmas menggunakan pendapatan retribusi, JKN, maupun BOK. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/08/laporan-realisasi-anggaran-pada-laporan-keuangan-pokok-puskesmas-blud/
Berlatar belakang dari Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2014 yang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah. Dimana Peraturan Presiden tersebut dikeluarkan untuk mengisi kekosongan aturan terkait transfer dana Kapitasi BPJS langsung ke Puskesmas. Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) mengalami dilema karena tidak bisa menggunakan Dana Kapitasi secara langsung, melainkan harus mentransfer dana tersebut ke Kas Daerah dan mengajukan penggunaan dana tersebut sesuai mekanisme yang sama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/ UPTD yang lain. Hadirnya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 memberikan solusi sementara, karena yang diperlukan Puskesmas bukan semata-mata fleksibilitas untuk penggunaan dana secara langsung, tetapi juga fleksibilitas yang lain. Solusi permanen adalah dengan menjadikan Puskesmas sebagai BLUD. Akan tetapi, ada tantangan lain yaitu terkait kesiapan SDM yang ada di Puskesmas, sistem yang ada dan pendampingan yang harus dilakukan oleh Dinas Kesehatan setempat. Kemudian muncul berbagai pertanyaan yaitu : Apa saja faktor yang mendorong Puskesmas menjadi BLUD? Jawab : Adanya tekanan aturan, Dimana kendala terbesar Puskesmas dapat lolos akreditasi adalah Sistem Administrasi dan Manajemen, Puskesmas perlu fleksibilitas untuk memberikan layanan berbasis kebutuhan, Puskesmas perlu fleksibilitas pengelolaan keuangan, SDM dan sarana prasarana. Kemudian BLUD muncul sebagai solusi adanya tekanan aturan tersebut dimana BLUD sudah menyediakan Pola Administrasi dan Manajemen yang baku, BLUD tidak mengutamakan keuntungan tetapi peningkatan kualitas layanan, dan terakhir BLUD memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan, SDM dan sarana prasarana. Apa saja kendala implementasi Puskesmas BLUD? Jawab : kendala tata aturan yang belum sinkron, kendala struktur organisasi UPTD tidak sinkron dengan BLUD, kendala tidak adanya Dewan Pengawas, kendala belum adanya model SPI Puskesmas BLUD, kendala kompetensi akuntan Puskesmas BLUD, kendala sinkronisasi pagu dari Dinkes dan Puskesmas BLUD, kendala penyusunan dokumen RBA, kendala belum adanya model penatausahaan Puskesmas BLUD, kendala penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPTJ), kendala penyusunan laporan keuangan SAK, kendala audit keuangan Puskesmas BLUD, dan kendala penilaian kinerja Puskesmas BLUD. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/08/latar-belakang-puskesmas-menjadi-badan-layanan-umum-daerah-blud/
Workshop PPK BLUD PADA PUSKESMAS DINKES KAB. CIREBON yang dilaksanakan pada 9 – 15 Agustus 2018. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 60 puskesmas se-Kabupaten Cirebon, yang diselenggarakan dengan 2 gelombang kegiatan, yaitu 30 puskesmas di gelombang 1 (9 – 11 Agustus 2018) dan 30 puskesmas lagi di gelombang kedua (13 – 15 Agustus).Kegiatan gelombang pertama dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. Cirebon, yaitu Ibu Hj. Eni Suhaeni, SKM., M.Kes. Kepala Dinas Kesehatan menyampaikan, “Betapa pentingnya kegiatan Workshop Persiapan Penerapan BLUD pada PUSKESMAS ini sangat penting untuk menjadi Puskesmas BLUD”. Diharapkan untuk seluruh Kepala Puskesmas yang hadir di kegiatan ini beserta jajarannya, dapat memanfaatkan momentum ini dan tidak menyia-nyiakannya. Kegiatan gelombang kedua juga tidak kalah pentingnya bagi Dinkes Kab. Cirebon, dan menjadi perhatian Bupati Cirebon. Ditengah-tengah kesibukannya, beliau masih menyempatkan waktu untuk membuka kegiatan gelombang kedua tersebut. Bapak Dr. H. Sunjaya Purwadi S., Drs., M.M ., M.Si selaku Bupati Cirebon membuka kegiatan gelombang kedua, dengan penuh harapan agar 30 puskesmas selanjutnya ini juga mendapatkan apa yang menjadi keharusan menjadi puskesmas BLUD. Tidak hanya 30 kepala puskesmas beserta jajarannya yang termasuk kedalam peserta 30 puskemas gelombang kedua saja yang mengikuti pembukaan oleh Bupati Cirebon, namun pembukaan ini juga dihadiri kembali oleh Kepala Dinkes Kab. Cirebon dan 30 kepala puskesmas gelombang pertama. Dengan hadirnya Bupati Cirebon dan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Cirebon dalam kegiatan persiapan penerapan BLUD pada Puskesmas ini, para kepala puskesmas beserta jajarannya merasa didukung dan diperhatikan oleh beliau-beliau. Yang mana membuat semangat baru untuk para peserta workshop untuk melakukan hal terbaik dalam penyusunan dokumen yang menjadikan puskesmas ber-BLUD. Kegiatan ini bertujuan untuk menjadikan puskesmas ber-BLUD dengan output yang akan didapat adalah terdiri dari 6 dokumen yang harus diselesaikan dan dikirimkan ke pihak dinas kesehatan kab. Cirebon. 6 dokumen tersebut adalah surat permohonan menerapkan PPK-BLUD, surat pernyataan bersedia meningkatkan kinerja, surat pernyataan bersedia di audit, stadar pelanan minimal (SPM), pola tata kelola, laporan keuangan pokok (LKP), dan rencana strategis bisnis (RSB). Apabila ke 6 dokumen tersebut telah melewati beberapa prosedur di pemerintahan daerah, maka puskesmas-puskesmas tersebut siap menjadi BLUD. Sumber :http://blud.co.id/wp/2018/08/workshop-60-puskesmas-dinas-kesehatan-kab-cirebon-siap-menjadi-blud/
Puskesmas merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dinas kesehatan kabuapten/ kota, sehingga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, akan mengacu pada kebijakan pembangunan kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota bersangkutan, yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Lima Tahunan dinas kesehatan kabupaten/ kota.Agar Puskesmas dapat mengelola upaya kesehatan dengan baik dan berkesinambungan dalam mencapai tujuannya, maka Puskesmas harus menyusun rencana kegiatan untuk periode 5 (lima) tahunan yang selanjutnya akan dirinci lagi ke dalam rencana tahunan Puskesmas sesuai siklus perencanaan anggaran daerah.Semua rencana kegiatan 5 (lima) tahunan maupun rencana tahunan, selain mengacu pada kebijakan pembangunan kesehatan kabupatan/ kota harus juga disusun berdasarkan pada hasil analisis situasi saat itu (evidence base) dan prediksi kedepan yang mungkin terjadi.Proses selanjutnya adalah penggerakan dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana kegiatan/ program yang disusun, kemudian melakukan pengawasan dan pengendalian diikuti dengan upaya-upaya perbaikan dan peningkatan (correvtice action) dan diakhiri dengan pelaksanaan penilaian hasil kegiatan melalui penilaian kinerja Puskesmas.Penyusunan Rencana Lima Tahunan Puskesmas dilakukan pada setiap periode lima tahun, dengan tahap pelaksanaan sebagai berikut :Keterangan : A.1 Persiapan, dilakukan dengan memperlajari renstra dinas, Standar Pelayanan Minimal tingkat kabupaten/ kota, dan data-data lain yang relevan dan diperlukan.A.2 Analisis Situasi, memerlukan data-data capaian kinerja tahun sebelumnya (N-5 sampai dengan tahun N-2 untuk setiap desa/ keluarahan yang menjadi wilayah kerja Puskesmas), kemudian dilakukan analisis deskriptif, analisis komparatif, analisis hubungan dalam program dan antar program.A.3 Perumusan MasalahDari hasil analisis data, dilaksanakan perumusan masalah yang dilaksanakan melalui identifikasi masalah, menetapkan urutan prioritas masalah (dengan metode USG), mencari akar penyebab masalah, dan menetapkan cara pemecahan masalah.Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/08/rencana-5-tahunan-puskesmas-menurut-permenkes-nomor-44-tahun-2016/
Dinkes Klaten Angkatan I Menyusun RBA 2018 dan Laporan Keuangan 2017 bersama PT Syncore IndonesiaPada hari Selasa, 9 Januari 2018 hingga Kamis, 11 Januari 2018 tujuh belas Puskesmas yang sudah berstatus BLUD dari Kabupaten Klaten mengikuti pelatihan penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dan laporan keuangan berbasis standar akuntansi keuangan (SAK) yang diadakan oleh PT Syncore Indonesia. Pelatihan hari pertama diisi dengan penjelasan materi mengenai badan layanan umum daerah (BLUD) guna menyamakan persepsi mengenai aturan BLUD diantara semua peserta yang ada. Pemateri pada sesi ini adalah Bapak Ir. Bejo Mulyono, MML., selaku penyusun Permendagri 61 tahun 2007. Permendagri tersebut merupakan aturan yang wajib diacu oleh instansi dengan status BLUD. Pada sesi selanjutnya, materi yang disampaikan terkait penggunaan software PPK-BLUD. Software inilah yang selanjutnya akan membantu puskesmas dalam penyusunan laporan RBA dan laporan keuangan berbasis SAK. Pemateri pada sesi ini adalah Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. Di hari kedua dan ketiga, peserta mulai melakukan input data RBA, data penerimaan, data pengeluaran, dan data saldo awal. Hasil yang diharapkan dari pelatihan ini adalah tersusunnya laporan RBA 2018 dan laporan keuangan berbasis SAK 2017. Tujuh belas puskesmas yang mengikuti pelatihan angkatan I ini adalah: Puskesmas Bayat, Puskesmas Cawas II, Puskesmas Delanggu, Puskesmas Gantiwarno, Puskesmas Jatinom, Puskesmas Jogonalan I, Puskesmas Jogonalan II, Puskesmas Juwiring, Puskesmas Kalikotes, Puskesmas Klaten Selatan, Puskesmas Klaten Tengah, Puskesmas Majegan, Puskesmas Pedan, Puskesmas Polanharjo, Puskesmas Tulung, Puskesmas Wedi, dan Puskesmas Wonosari I.Berbagai permasalahan yang didiskusikan dalam pelatihan ini terkait masalah pencatatan SiLPA dan pencatatan jasa giro. Masalah yang timbul dari transaksi SiLPA diakibatkan karena ketuhjuhbleas puskesmas tersebut baru saja menjadi BLUD. Sebelum menjadi BLUD, SiLPA di akhir periode wajib disetor ke kas daerah. Sementara, setelah menjadi BLUD, SiLPA yang sebelumnya disetor ke kas daerah ini dikembalikan ke puskesmas. Penerimaan SiLPA ini diakui sebagai ekuitas awal dan diinput melalui jurnal umum. Selain itu, muncul juga masalah mengenai jasa giro. Pendapatan jasa giro yang diterima langsung disetor kembali ke kas daerah. Solusinya, transaksi ini kemudian di catat melalui jurnal umum.
Dinkes Klaten Angkatan I Menyusun RBA 2018 dan Laporan Keuangan 2017 bersama PT Syncore IndonesiaPada hari Selasa, 9 Januari 2018 hingga Kamis, 11 Januari 2018 tujuh belas Puskesmas yang sudah berstatus BLUD dari Kabupaten Klaten mengikuti pelatihan penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dan laporan keuangan berbasis standar akuntansi keuangan (SAK) yang diadakan oleh PT Syncore Indonesia. Pelatihan hari pertama diisi dengan penjelasan materi mengenai badan layanan umum daerah (BLUD) guna menyamakan persepsi mengenai aturan BLUD diantara semua peserta yang ada. Pemateri pada sesi ini adalah Bapak Ir. Bejo Mulyono, MML., selaku penyusun Permendagri 61 tahun 2007. Permendagri tersebut merupakan aturan yang wajib diacu oleh instansi dengan status BLUD. Pada sesi selanjutnya, materi yang disampaikan terkait penggunaan software PPK-BLUD. Software inilah yang selanjutnya akan membantu puskesmas dalam penyusunan laporan RBA dan laporan keuangan berbasis SAK. Pemateri pada sesi ini adalah Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. Di hari kedua dan ketiga, peserta mulai melakukan input data RBA, data penerimaan, data pengeluaran, dan data saldo awal. Hasil yang diharapkan dari pelatihan ini adalah tersusunnya laporan RBA 2018 dan laporan keuangan berbasis SAK 2017. Tujuh belas puskesmas yang mengikuti pelatihan angkatan I ini adalah: Puskesmas Bayat, Puskesmas Cawas II, Puskesmas Delanggu, Puskesmas Gantiwarno, Puskesmas Jatinom, Puskesmas Jogonalan I, Puskesmas Jogonalan II, Puskesmas Juwiring, Puskesmas Kalikotes, Puskesmas Klaten Selatan, Puskesmas Klaten Tengah, Puskesmas Majegan, Puskesmas Pedan, Puskesmas Polanharjo, Puskesmas Tulung, Puskesmas Wedi, dan Puskesmas Wonosari I.Berbagai permasalahan yang didiskusikan dalam pelatihan ini terkait masalah pencatatan SiLPA dan pencatatan jasa giro. Masalah yang timbul dari transaksi SiLPA diakibatkan karena ketuhjuhbleas puskesmas tersebut baru saja menjadi BLUD. Sebelum menjadi BLUD, SiLPA di akhir periode wajib disetor ke kas daerah. Sementara, setelah menjadi BLUD, SiLPA yang sebelumnya disetor ke kas daerah ini dikembalikan ke puskesmas. Penerimaan SiLPA ini diakui sebagai ekuitas awal dan diinput melalui jurnal umum. Selain itu, muncul juga masalah mengenai jasa giro. Pendapatan jasa giro yang diterima langsung disetor kembali ke kas daerah. Solusinya, transaksi ini kemudian di catat melalui jurnal umum.
Dinas Kesehatan Klaten Angkatan II Menyusun RBA Tahun Anggaran 2018 dan Laporan Keuangan Tahun 2017 bersama PT Syncore Indonesia.Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Dinas Kesehatan Klaten Angkatan II diikuti oleh 76 peserta dari 17 Puskesmas yang dilaksanakan selama tiga hari, yaitu 17, 18 dan 19 Januari 2018 di Hotel Pesonna Malioboro. Pembukaan pelatihan PPK-BLUD Angkatan II Dinkes Klaten dilaksanakan pada 17 Januari 2018 yang sekaligus merupakan hari pertama pelaksanaan pelatihan juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Klaten.Pembukaan PPK-BLUD Angkatan II Dinkes Klaten diawali dengan sambutan dari Bapak dr. Cahyono Widodo M.Kes selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten mengenai harapan output dari pelatihan, yaitu salah satunya adalah 17 puskesmas diharapkan mampu menyusun RBA dan Laporan Keuangan berbasis SAK dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan khususnya di daerah Kabupaten Klaten.Sambutan kedua disampaikan oleh Bapak Drs. Jaka Sawaldi, MM selaku Kepala Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten menyampaikan harapan dari pelaksanaan pelatihan PPK-BLUD Puskesmas selama 3 hari dapat diikuti secara serius dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh peserta pelatihan. Peserta diharapkan mampu mengetahui bahwasanya PPK-BLUD yang meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan dan Pengauditan nantinya dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Klaten.Pelatihan hari pertama diawali dengan penyampaian materi mengenai Badan Layanan Umum Daerah oleh Bapak Ir. Bejo Mulyono, MML., selaku penyusun Permendagri 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Puskesmas sebagai perangkat daerah merupakan unit pelayanan yang dimiliki oleh PEMDA (Pemerintah Daerah) dengan tujuan utama memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Puskesmas yang berstatus BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan efisiensi anggaran untuk meningkatkan pelayanan dan daya saing.Pada sesi selanjutnya adalah penyampaian oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. mengenai RBA dan Software Keuangan BLUD Syncore. RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran) adalah dokumen perencanaan binis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, standar pelayanan minimal, target kinerja dan anggaran BLUD yang disusun berpedoman pada Renstra Bisnis BLUD dengan prinsip berbasis kinerja, perhitungan akuntansi biaya, kebutuhan pendanaan, dan kemampuan pendapatan dari masing-masing sumber baik yang diterima dari APBD dan masyarakat. RBA terdiri dari 5 BAB, yaitu Pendahuluan, Kinerja BLUD Tahun Berjalan, RBA Tahun yang Dianggarkan, Proyeksi Laporan Keuangan Tahun yang Dianggarkan, dan Penutup.Tujuh belas puskesmas yang mengikuti pelatihan kloter 1 ini adalah Puskesmas Manisrenggo, Puskesmas Karangdowo, Puskesmas Prambanan, Puskesmas Trucuk I, Puskesmas Trucuk II, Puskesmas Ngawen, Puskesmas Klaten Utara, Puskesmas Kebonarum, Puskesmas Kemalang, Puskesmas Jambukulon, Puskesmas Kebondalem Lor, Puskesmas Karanganom, Puskesmas Cawas I, Puskesmas Ceper, Puskesmas Kayumas, Puskesmas Karangnongko, dan Puskesmas Jambukulon.