Setelah kesuksesan dalam pendampingan Badan Layanan Umum Daerah atau yang lebih dikenal dengan BLUD, PT. Syncore Indonesia melebarkan sayapnya dalam pendampingan BUMDes. Kali ini PT. Syncore Indonesia mengagendakan pendampingan BUMDes di desa-desa yang ada di daerah Bantul. Desa yang pertama kali didampingi adalah Desa Girirejo, pada Senin 31 Oktober 2016. Kegiatan ini membicarakan masalah mengenai sosialisasi dan fasilitasi pembentukan BUMDes yang dilaksanakan di Balai Desa Girirejo. Sosialisasi ini dinarasumberi oleh Akademisi Konsultan Keuangan dan Dosen, Rudy Suryanto, SE., M.Acc. pada sosialisasi tersebut beliau menyampaikan materi mengenai potensi desa dan bagaimana potensi tersebut dapat dikembangkan. Desa Girirejo sendiri merupakan desa wisata seperti hutan pinus, selain wisata potensi lainya yang patut diperhitungkan yaitu kuliner di daerah mangunan dan pinus yang bisa menjadi potensi yang sangat besar karena dekat di daerah wisata. Harapanya kedepan Desa Girirejo ini dapat menjadi desa yang berkembang dengan memanfaatkan potensi yang ada disekitar mereka. Untuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut :http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdesDownload materi terlengkap tentang BUMDES dihttp://bumdes.id/downloads/KontakKonsultasi Rudy SyncoreCP 081-2299-111-97 /Diana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id
Setelah kesuksesan dalam pendampingan Badan Layanan Umum Daerah atau yang lebih dikenal dengan BLUD, PT. Syncore Indonesia melebarkan sayapnya dalam pendampingan pembentukan BUMDes. Kali ini PT. Syncore Indonesia mengagendakan pendampingan BUMDes di desa-desa yang ada di daerah Bantul. Setelah sukses melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi pembentukan BUMDes di Desa Girirejo Bantul, SYNCORE mengadakan sosialisasi di desa lain yang kali ini diselenggarakan di Desa Wonokromo Bantul. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Balai Desa Wonokromo, pada 1 November 2016 yang dihadiri oleh Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), LPMD, karang taruna, dukuh dan carik desa. Rudy Suryanto, SE., M.Acc, Akademisi Konsultan Keuangan dan Dosen, narasumber di kegiatan sosialisasi tersebut memaparkan materi mengenai pendayagunaan potensi desa. Kunci BUMDes tak hanya mencari untung tetapi juga menggerakan ekonomi masyarakat mulai dari yang ada dan bisa dilakukan. Fokusnya adalah pada potensi, peluanga dan kapasitas yang ada di masing-masing desa yang bersinergi dengan berbagai bidang, Dalam menciptakan peluang harus ada keseimbangan antara supply demand, bagaimana bisa berpotensi menjadi bisnis dan bagaimana tata kelola perdesnya, jelasnya.Harapan dari sosialisasi ini, desa bisa menjadi BUMDes sehingga mampu mendayagunakan potensi, ekonomi, Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia. Untuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut : http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdesDownload materi terlengkap tentang BUMDES di http://bumdes.id/downloads/Kontak Konsultasi Rudy Syncore CP 081-2299-111-97 /Diana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id
Berikut adalah dasar hukum penyusunan APBDes, antara lain adalah:•UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa•PP Nomor 43 Tahun 2014 •PP Nomor 60 Tahun 2014•Permendagri Nomor 113 Tahun 2014•Pemendagri Nomor 111 Tahun 2014•Perbup tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri Pasal 43)•Perbup tentang Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa (Permendagri Pasal 32)Perbup tentang pendelegasian evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada Camat (Permendagri Pasal 23 ayat (6) Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/Non BLUD Materi APBDes Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
1. MANDATKEMENDESA, PDT & TRANS. (PERPRES NO. 12 TAHUN 2015)UU No. 6 Psl. 1-4, 78-95, dan Psl. 112-115 (Memberdayakan masy. Desa hingga mampu mengkapitalisasi manfaat pembangunan menjadi kesejahteraan rumah tangga). KEMENDAGRI (PERPRES NO. 11 TAHUN 2015)UU No. 6 Psl. 1-77, 79-93, dan Psl.96-115 (Menyiapkan kapasitan PEMDES untuk memadukan pembangunan sektoral dgn kebutuhan desa) 2. ORGANISASI (PUSAT)KEMENDESA, PDT & TRANS. (PERPRES NO. 12 TAHUN 2015)(1). Ditjen Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD)(2). Ditjen Pembangunan Kawasan Perdeaan (Ditjen PKP) KEMENDAGRI (PERPRES NO. 11 TAHUN 2015)Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) 3. TUGASKEMENDESA, PDT & TRANS. (PERPRES NO. 12 TAHUN 2015)Implementasi Ditjen PPMD :1)Pelayanan Sosial Dasar2)Pengembangan Usaha EkonomiDesa3)PendayagunaanSDA & TTG4)Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa5)Pemberdayaan Masyarakat DesaDitjen PKP :1)Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan2)Pemb. Sarana & prasarana kawasan perdesaan3)Pembangunan ekonomi kawasan perdesaan KEMENDAGRI (PERPRES NO. 11 TAHUN 2015)Administratif1)Penataan Desa2)Adm. Pemdes3)Keuangan & Aset Desa4)Produk Hukum Desa5)Perangkat Desa6)Penugasan Urusan Pemerintahan7)Kelembagaan Desa8)Kerjasama Pemerintahan9)Evaluasi Perkembangan Desa Untuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut :http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdesDownload materi terlengkap tentang BUMDES dihttp://bumdes.id/downloads/KontakKonsultasi Rudy SyncoreCP 081-2299-111-97 /Diana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id
A.Kewenangan1.Kewenangan berdasarkan hak asal usul2.Kewenangan lokal berskala Desa3.Kewenangan yg ditugaskan Pemerintah, Pemda Provinsi atau Pemda Kab./Kota4.Kewenangan lain yg ditugaskan Pemerintah, Pemda Provinsi atau Pemda Kab./Kota sesuai ketentuanB.Pelaksanaan1.Diatur dan diurus oleh Desa2.Diurus oleh Desa (berdasarkan penugasan dari Pemerintah, Pemda Provinsi atau Pemda Kab./KotaC.Cakupan Kewenangan1.Hak asal-usul : merupakan warisan yg masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat. antara lain:•Sistem Organisasi Masyarakat Desa•Kelembagaan•Pranata dan hukum adat•Tanah kas desa•Kesepakatan dlm kehidupan masyarakat desa2.Kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa.antara lain:•Tambatan perahu•Pasar desa•Tempat pemandian umum•Saluran irigasi•Sanitasi lingkungan•Pos pelayanan terpadu•Sanggar seni dan belajar•Perpustakaan desa•Jalan desa3.Penugasan meliputi penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.Penugasan disertai biaya:Pemerintah:Dana Desa dari APBNPemda Prov :Bantuan Keuangan dari APBD ProvinsiPemda Kab/kota:ADD, bagihasil PDRD, bantuan keuangan dari APBDkab/kota Untuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut :http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdesDownload materi terlengkap tentang BUMDES dihttp://bumdes.id/downloads/KontakKonsultasi Rudy SyncoreCP 081-2299-111-97 /Diana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id
Arah Kebijakan:Menguatkan desa dan masyarakat desa serta pengembangan pusat-pusat pertumbuhan di perdesaan untuk mendorong keterkaitan desa-kota dan perdesaan berkelanjutan, melalui :1.Pemenuhan SPM sesuai dengan kondisi geografis Desa2.Penanggulangan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat Desa3.Pembangunan Sumber Daya Manusia, meningkatkan Keberdayaan, dan Modal Sosial Budaya Masyarakat Desa 4.Penguatan Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa 5.Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Berkelanjutan, serta Penataan Ruang Kawasan Perdesaan6.Pengembangan ekonomi kawasan perdesaan untuk mendorong keterkaitan desa-kota. Tujuan:meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa, dengan mendorong pembangunan desa-desa mandiri dan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan Sasaran Strategis:berkurangnya jumlah desa tertinggal sedikitnya 5.000 desa atau meningkatnya jumlah desa mandiri sedikitnya 2.000 desa. Untuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut :http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdesDownload materi terlengkap tentang BUMDES dihttp://bumdes.id/downloads/KontakKonsultasi Rudy SyncoreCP 081-2299-111-97 /Diana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id
Sasaran RPJMN2015-2019 (Perpres 2/2015)Berkurangnya jumlah desa tertinggal sedikitnya 5.000 desa atau meningkatnya jumlah desa mandiri sedikitnya 2.000 desa. Arahan Presiden RI1.Memusatkan perhatian pembangunan (fokus) pada desa-desa terutama di 1.138 desa di kawasan perbatasan2.Melakukan pendampingan Desa sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Untuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut :http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdesDownload materi terlengkap tentang BUMDES dihttp://bumdes.id/downloads/KontakKonsultasi Rudy SyncoreCP 081-2299-111-97 /Diana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id
FOKUS PRIORITAS 1.Pengawalan pelaksanaan UU Desa khususnya untuk pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pengembangan kawasan perdesaan2.Percepatan pembangunan di 17.268 desa tertinggal dan sangat tertinggal LOKUS PRIORITAS1.74.093 desa dan khususnya 39.086 desa tertinggal dan 17.268 desa sangat tertinggal2.Desa-desa dan kawasan perdesaan khususnya 1.138 desa di daerah perbatasan, dan desa di daerah pulau-pulau terpencil dan terluar Untuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut :http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdesDownload materi terlengkap tentang BUMDES dihttp://bumdes.id/downloads/KontakKonsultasi Rudy SyncoreCP 081-2299-111-97 /Diana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id
KERANGKA REGULASI1)Penyelesaian revisi PP 43/2014 tentang Pelaksanaan UU 6/2014 tentang Desa2)Penyelesaian Permen turunan PP 43/2014 tentang Kewenangan berdasarkan Hak Asal-usul dan Kewenangan Lokal berskala Desa; Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa; Pendampingan Desa 3)Penyelesaian revisi PP 60/2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, yang sedang dilakukan oleh Kementerian Keuangan secara bersinergi dengan Kementerian Desa PDTT KERANGKA KELEMBAGAAN1)Penyiapan kelanjutan fasilitator PNPM-MPd, sebagai pendamping desa dalam pengelolaan dana dan aset desa.2)Penyiapan pendampingan desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa dan aset desa, melalui rekrutmen pendamping dari ex-fasilitator PNPM-MPd dan tenaga pendamping baru3)Penyiapan aparat desa dalam pengelolaan dana desa, melalui pelatihan pengelolaan dana dan aset desa4)Percepatan implementasi penyaluran dana desa tahun 2015 dengan menyempurnakan mekanisme yang ada. KERANGKA PENDANAAN1)Jumlah alokasi APBNP 2015 untuk dana desa yang masih terbatas, baru berjumlah Rp. 20,76 triliun sehingga per desa baru dialokasikan rata2 sebesar Rp. 285 juta2)Alokasi pendanaan APBNP 2015 untuk pendampingan desa yang masih terbatas, menyebabkan masih terbatasnya jumlah pendamping yang dapat direkrut.3)Alokasi pendanaan APBNP 2015 untuk memenuhi target pada RPJM 2015-2019 (Quick Wins dan Backlog) dan memenuhi kebutuhan tugas dan fungsi sesuai SOTK baru akan dialokasikan, khususnya untuk pendampingan desa Untuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut :http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdesDownload materi terlengkap tentang BUMDES dihttp://bumdes.id/downloads/KontakKonsultasi Rudy SyncoreCP 081-2299-111-97 /Diana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id