PT. Syncore Indonesia menyelenggarakan seminar sinkronisasi akreditasi dan pengelolaan BLUD puskesmas & RSUD yang mengangkat tema “Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan dengan Akreditasi dan Pengelolaan Keuangan BLUD untuk Puskesmas & RSUD” pada Jumat, 26 Agustus 2016, di ballroom UC Universitas Gadjah Mada Hotel, Yogyakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari berbagai instansi puskesmas maupun rumah sakit seperti RSUD Soreang Bandung, Puskesmas Magelang Selatan, Dinkes Singkawang, Puskesmas Magelang Utara, Dinkes Banjarnegara, RSUD Sultan Taha Saifudin Jambi, Puskesmas Pengasih II, RSUD Kwaingga Kab. Kaerom, Dinkes Tapanuli Selatan, Bappeda Aceh Besar, RSUD Wakatobi dengan pembicara Komisi Akreditasi FKTP, dr. Tjahjoyo Kuntjoro, MPH. Narasumber lain diantaranya Akademisi Konsultan BLUD, Rudy Suryanto, SE., M.Acc., Ak., CA dan Kepala Dinas Kab. Kulon Progo sekaligus mantan Direkrut RSUD Wates, dr. Bambang Haryanto, M.Kes serta tamu undangan lainya. Pada sesi pertama dr. Tjahjoyo Kuntjoro, MPH menyampaikan materi mengenai Strategi Persiapan Akreditasi Puskesmas. Beberapa masalah yang sering dihadapi instansi kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas diantaranya kurangnya komitmen dan pendampingan menjadi hal yang perlu di perhatikan, untuk itu langkah yang harus diperhatikan yaitu meminta pendampingan lokakarya penggalangan komitmen, peran kepala puskesmas maupun rumah sakit dan seluruh karyawan sangatlah berperan penting, ujar dr. Tjahjoyo, narasumber. Pada sesi kedua di isi oleh pemateri dr. Bambang Haryanto, M.Kes yang menyampaikan materi mengenai kebijakan pemerintah daerah dalam peningkatan pelayanan kesehatan. dr. Bambang, mengatakan ada beberapa kendala yang dihadapi rumah sakit dan puskesmas diantaranya APBD yang terbatas, keterbatasan SDM dan kompetensi sehingga perlu upaya yang harus dilakukan diantaranya evaluasi, perbaikan system menejemen mutu. Pada sesi ketiga Rudy Suryanto, SE., M.Acc., Ak., CA menyampaikan materi mengenai sinkronisasi persiapan akreditasi dan pengelolaan BLUD, bahwa tujuan utama BLUD guna meningkatkan pelayanan.Adapun hal-hal yang perlu dibangun dalam diri setiap orang adalah jiwa melayani kebutuhan masyarakat, mutu (customer satisfaction dan safety) dan prinis bisnis yang sehat. Berikut ini kutipan tanya jawab antara peserta dan pemateri pada seminar sinkronisasi akreditasi dan pengelolaan BLUD puskesmas dan RSUD, Jumat, 26 Agustus 2016:Self assessment yang baik itu seperti apa?Untuk self assessment harus diidentifikasi kegiatan, dokumennya seperti apa, dan jika hal tersebut dapat teridentifikasi maka akan mudah membangun system. Dalam pelaksanaan akreditasi, masih berorientasi dengan dokumen. Bagaimana Solusinya?Dokumen regulasi seperti kebijakan, SOP dan KAK harus disusun terlebih dahulu oleh puskesmas dan harus dilaksanakan dan kemudian didokumentasikan dan nanti tindak lanjutnya seperti apa.Berapa lama waktu akreditasi? Dengan kondisi, dinkes mempunyai kebijakan 1 tahun untuk akreditasi. Apakah dalam waktu 10 bulan system dapat terbentuk dengan baik?Waktu pendampingan 6 bulan masih kesulitan membangun system. Idealnya jika bulan November-desember maka diajukan ke surveyor tahun berikutnya juli-agustus. Dan sambil jalan SDM bisa dilengkapi dan di evaluasi.Elemen Penilaian yang mana yang membuat puskesmas tidak lolos?Kegagalan terjadi jika system perencanaan tidak berjalan dengan baik, biasanya pada bab 1 dan 4 yang sering tidak lolos. Dimana terdiri dari perencanaan, akses dan evaluasi sebagai dasar penyusunan rencana.Bagaimana cara untuk meningkatkan akses, sedangkan kondisi saat ini penerimaan pegawai dibatasi dan pasti akan berpengaruh dengan akreditasi?Akses yang dimaksudkan di sini merupakan akses masyarakat terhadap puskesmas. Apakah puskesmas mudah di akses baik dari informasi yang disediakan, keluhan maupun saran bagi masyarakat.Apabila belum dilakukan survey kebutuhan sebagai dasar SPM, solusi yang baik seperti apa?Survey kepuasan dan kebutuhan. RPK belum menggunakan standar Akreditasi, namun dijelaskan pada instrument dan dilakukan perencanaan kemudian dilakukan review. Disini RUK disusun pada akhir tahun dan hasilnya akan digunakan untuk RUK tahun berikutnya.Bagaimana cara untuk mengali kebutuhan sasaran masyarakat?Untuk menggali kebutuhan masyarakat dilakukan lokakarya kemudian dilakukan evaluasi kinerja.Saat status BLUD masih bertahap, apakah setelah BLUD pengelolaan keuangan harus dipisah?Untuk memudahkan ada 2 sumber dana yaitu: APBD dan BLUD (dana PNBP) dapat digunakan jika RBA sudah disahkan.Jika berstatus BLUD Bertahap tidak boleh melakukan hutang.Bagaimana membuat RBA dimasa transisi?Dengan cara angka pada DPA di rinci menjadi biaya kemudian untuk teknis akan dijelaskan pada akhir tahun dan dibuat Rekening BLUD yang kemudian akan dikeluarkan sesuai RBA. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
PT. Syncore Indonesia melakukan kunjungan perjalanan dinas ke UPDB Kab. Tanggerang terkait koordinasi software pengelolaan keuangan yang dikembangkan oleh PT. Syncore Indonesia. Kunjungan ini di lakukan pada tanggal 30 Agustus 2016 yang bertempat di Kantor UPDB Tangerang. Pertemuan ini dihadiri oleh Tim Syncore yang diwakili oleh Bapak Niza Wibyana Tito, dan dari UPDB Kab. Tangerang yang diwakili oleh Bapak Trubus. Pada kunjungan dinas ke UPDB Kab. Tangerang tersebut, Bapak Tito selaku direktur PT. Syncore Indonesia menyampaikan tujuan kedatangan ke UPDB untuk koordinasi software pengelolaan keuangan. Kunjungan ini sekaligus kunjungan silaturahmi PT. Syncore Indonesia ke UPDB Kab. Tangerang yang telah lama tidak dilakukan. PT. Syncore Indonesia saat ini telah bekerjasama dengan beberapa instansi Rumah Sakit maupun Puskesmas terkait Software Pengelolaan Keuangan BLUD seperti instansi dari RSUD Selasih, RSUD Kota Tangerang, RSUD Nagan Raya Aceh, Balai Hatpen Jakarta. Klik Jadwal Pelatihan Syncore disini!!!Download Materi BLUD
Pada tanggal 29 Agustus 2016 lalu, PT. Syncore Indonesia melakukan kunjangan dinas ke RSUD Kota Tangerang terkait koordinasi system software pengelolaan keuangan BLUD yang dikembangakan oleh PT. Syncore Indonesia. Kunjungan ini sekaligus silaturahmi bagi PT. Syncore Indonesia pada tahun ini. Pertemuan ini dihadiri oleh Ibu Evi selaku staff RSUD Kota Tanggerang dan dari PT. Syncore Indonesia sendiri di wakili oleh Bapak Niza Wibyana Tito selaku direktur PT. Syncore Indonesia. Pertemuan ini sekaligus membahas tentang permintaan instansi RSUD Kota Tangerang terkait software keuangan BLUD dari system yang dapat membuat laporan SAK maupun laporan SAP. Pada saat ini PT. Syncore Indonesia sendiri telah bekerja sama dengan berbagai instansi Rumah Sakit dmaupun Puskesmas terkait Software Pengelolaan Keuangan BLUD seperti RSUD Selasih Riau, UPDB Kab. Tangerang, RSUD Nagan Raya Aceh, Balai Hatpen Jakarta, Dinkes Madiun. Klik Jadwal Pelatihan DisiniDownload Materi BLUD
PT. Syncore Indonesia meyelenggarakan pelatihan yang mengangkat tema “Pelatihan Standard Operating Procedures (SOP) Keuangan BLUD Puskesmas”. Badan Layanan Umum sesuai ketentuan PP23/2005 dan Perdirjen PB/36/2012 wajib menyusun SOP Keuangan sebagai pedoman pengelolaan keuangan, terutama untuk area-area yang diberikan fleksibilitas. Masih banyak BLUD/BLU yang belum menyusun SOP Keuangan tersebut, sehingga menjadi temuan BPK atau Inspektorat.Pelatihan ini diselenggarakan selama 2 hari dari tanggal 30-31 Agustus 2016 yang di selenggarakan di Hotel Grage Ramayana Yogyakarta. Peserta pelatihan terdiri dari berbagai instansi UPTD Puskesmas Dinkes Kab. Brebes yang berjumlah 11 orang. Beberapa narasumber seperti Rudy Suryanto, SE., M.Acc., Ak., CA, drg. Hunik Rimawati, M. Kes dan Yosita Indriyani, SE dihadirkan dalam pelatihan yang ahli mengenai keuangan. Klik Jadwal Pelatihan Syncore disiniDownload Materi SOP Keuangan BLUD
A. PendahuluanTujuan diadakan pelatihan fasilitasi akreditasi FKTP adalah untuk mencetak pendamping akreditasi FKTP. Secara umum ada 4 kompetensi yang diharapkan dikuasai oleh peserta yaitu Memahami Kebijakan AkreditasiMemahami Standard an Instrumen AkreditasiMampu melakukan pendampingan akreditasiMemahami ketentuan Survei dan Penilaian AkreditasiPelatihan dilaksanakan selama 8 hari dengan menggunakan pola pendidikan orang dewasa yaitu dengan kombinasi antara pemaparan, diskusi kelompok, simulasi dan praktek di lapangan.B. Pembagian MateriMateri Secara umum dibagi sebagai berikutPokok BahasanMateriHariPembicaraKebijakan Akreditasi01 Kebijakan Akreditasi FKTPHari 1Senin 11/4/16JakaStandard & Instrumen Akreditasi02 Konsep Mutu dan AkreditasiHari 1Senin 11/4/16Tjahjono03 Standard dan Instrument Akreditasi Bab III, VI, IXHari 1Senin 11/4/16Tjahjono04 Standard dan Instrumen Akreditasi I & IIHari 2Selasa 12/4/16Djemingin05 Standard dan Instrumen Akreditasi IV dan VHari 2Selasa 12/4/16Djemingin06 Standard dan Instrumen Akreditasi VIIHari 2Selasa 12/4/16Djemingin07 Standard dan Instrumen Akreditasi VIIIHari 2Selasa 12/4/16DjeminginPendampingan Akreditasi08 Teknik Audit InternalHari 3Rabu 12/4/16Lina09 Pertemuan TinjauanManajemenHari 3Rabu 12/4/16Lina10 Teknik PendampinganHari 3Rabu 12/4/16Lina11 Penyusunan Dokumen AkreditasiHari 4Kamis 14/4/16LinaSurvei dan Penilaian Akreditasi12 Ketentuan Penilaian AkreditasiHari 5Jum’at 15/4/16Soenoe13 Langkah Persiapan Survei AkreditasiHari 5Jum’at 15/4/16Soenoe14 Tata Laksana & Metoda Survei AkreditasiHari 5Jum’at 15/4/16Soenoe15 Pelaksanaan Akreditasi FKTPHari 6Sabtu16/4/16SoenoeSimulasi16 Self Assesement (Studi Kasus)Hari 6Sabtu16/4/16SoenoePraktik Lapangan17 Self AssesmentHari 7Senin 18/4/16Soenoe/DjeminginPraktik Lapangan18 PendampinganHari 8Selasa 19/4/16SoenoeDjeminginPaska Pelatihan19 Penyusunan Rencana Tindak LanjutHari 8Sabtu19/4/16Tim Pengendali
01 Kebijakan AkreditasiAkreditasi adalah Pengakuan terhadap Puskesmas, klinik pratama, praktik dokter dan praktik dokter gigi yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah dinilai bahwa fasilitas kesehatan tingkat pertama itu memenuhi standar pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang telah ditetapkan untuk meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan.Dasar hukum untuk ketentuan akreditasi bisa dirujuk dari UU RI No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;UU RI No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah DaerahUU RI No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan ;Perpres N0 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015 -2019Permenkes No. 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKNPermenkes No. 9 tahun 2014 tentang KlinikPermnekes No. 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan MasyarakatKepmenkes HK.02.02/52/2015 tentang Renstra Kemenkes 2015 -2019Sesuai dengan ketentuan peraturan diatas maka setiap Puskesmas memiliki kewajiban untuk memenuhi dan menerapkan ketentuan-ketentuan standar yang ditetapkan oleh Komisi Akreditasi FKTP. Selanjutnya setelah dianggap layak dinilai, maka PUSKESMAS akan dinilai oleh Tim Surveyor dari Komisi Akreditas FKTP.Mengapa akreditasi PUSKESMAS ini penting? Karena akreditasi ini merupakan upaya untuk perbaikan terus menerus untuk memperbaiki pelayanan PUSKESMAS. Fungsi PUSKESMAS saat ini adalah sebagai ujung tombak dan tulang punggung pelayanan kesehatan. Hal ini karena munculnya kesadaran untuk mengubah paradigma, dari paradigma sakit ke paradigma sehat. Sehingga kegiatan-kegiatan lebih diarahkan ke pola promosi prevensi daripada kuratif. Harapannya pola ini akan sukses dalam mengurangi jumlah pasien yang dirujuk, sehingga biaya kesehatan di Indonesia bisa menjadi efisien.Kita harus prihatin melihat saat ini semakin meningkat jenis-jenis penyakit akibat gaya hidup tidak sehat seperti, cardiovascular, traumatik, Diabetes Meliitus, yang merupakan 80% jenis penyakit paling mematikan. Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut diperlukan perubahan pola pikir dari problem solving menjadi prediction power. Bagaimana kebijakan pemerintah daerah secara sinergis dapat lintas sektor dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Contoh, penyediaan air bersih 200lt per orang per hari akan dapat menurunkan banyak potensi penyakit. Penyediaan air bersih tersebut tentu harus ada kerjasama dari lintas bidang, contoh dari Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan dinas yang lain.Hal ini sejalan dengan strategi besar pelayanan kesehatan yang bertumpu pada : Peningkatan akses pelayanan kesehatanPeningkatan mutuRegionalisasiPenguatan DinkesDukungan lintas SektorPeningkatan akses ini baik secara fisik, informasi maupun jangkauan. Jangkauan pelayanan kesehatan diharapkan akan meningkat dengan penerapan sistem JKN. Peningkatan mutu harapannya dapat diraih lewat akreditasi. Regionalisasi, Penguasan Dinkes dan Dukungan Lintas Sektor diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah kesehatan secara tuntas. Berdasarkan fenomena tersebut kedepan peran dokter keluarga dan FKTP menjadi penting. Dokter keluarga dan FKTP diharapkan bisa memiliki profil data pasien (by name by address) dan mempelajari kasus-kasus penyakit per keluarga.Kebijakan Pengelolaan PUSKESMAS merujuk pada permenkes no 71/2013 dan permenkes 75/2014. Berdasarkan ketentuan itu setiap PUSKESMAS wajib diakreditasi dalam kurun waktu 3 tahun setelah 2014.Hasil dari Akreditasi PUSKESMAS ada 4 jenis yaitu lulus tingkat Dasar, Madya, Utama dan PARIPURNA.Agar skema diatas dapat berjalan Komisi Akreditasi FKTP harus segera dibentuk. Sesuai rencana paling lambat tahun 2018 Komisi ini harus terbentuk. Namun demikian komisi ini tidak bisa bekerja sendiri, diperlukan kerjasama dengan pemerintah daerah. Pemerintah provinsi harus berperan turut serta dalam mensosialisasikan dan mengadvokasi Pemkab dan Pemkot dalam pelaksanaan akreditasi. Peran strategis adalah dengan melakukan pemetaan wilayah untuk penerapan idikator capaian daerah dan rancangan alokasi anggaran kegiatasn akreditasi.Selain itu diperlukan peran pemerintah daerah juga sangat penting dalam penyediaan SDM yang kompeten. Provisin berperan dalam penetapan Tim Akreditasi Provinsi yang sesuai dengan kriteria pada pedoman akreditasi untuk selanjutnya dilatih menjadi tenaga pendamping akreditasi.Untuk memenuhi ketentuan tersebut mengacu pada UU ASN maka setiap SDM kesehatan mempunyai hak untuk mengikuti pelatihan. Pelatihan tersebut, menurut UU Tenaga Kerja harus terakreditasi institusi dan jenis pelatihan.
Bagi Dinkes Provinsi dan Kab/Kota : Sebagai WAHANA PEMBINAAN peningkatan mutu kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan klinis, serta penerapan manajemen risikoBagi BPJS Kesehatan Sebagai syarat recredensial link FKTPBagi FKTP Memberikan keunggulan kompetitifMenjamin pelayanan kesehatan primer yang berkualitas .Meningkatkan pendidikan pada stafMeningkatkan pengelolaan risikoMembangun dan meningkatkan kerja tim antar stafMeningkatkan reliabilitas dalam pelayanan, ketertiban pendokumentasian, dan konsistensi dalam bekerjaMeningkatkan keamanan dalam bekerja.Bagi Masyarakat/ Penggguna Memperkuat kepercayaan masyarakatAdanya Jaminan KualitasMengacu pada manfaat-manfaat diatas, saat ini ada dorongan kuat agar PUSKESMAS terakreditasi, karena tanpa akreditasi tersebut maka PUSKESMAS tidak akan memiliki credential link dalam system rujukan BPJS.
Konsep mutu telah berkembang pesat selama beberapa dekade belakang ini. Saat ini konsep mutu untuk pelayanan kesehatan berpusat pada tiga hal pokok, yaitu Client centered careAccessQuality and SafetyClient centered care artinya pelayanan kesehatan harus berorientasi pada kebutuhan dan harapan pengguna. Instrumen-instrumen dalam akreditasi, terutama di Bab 1, 4, 7 akan memastikan bahwa PUSKESMAS telah mengidentifikasi apa kebutuhan, harapan dan value dari customer. Value adalah membandingkan antara manfaat yang kita dapat dan pengorbanan kita. Contoh kita butuh makan saat lapar adalah contoh kebutuhan kita, makan dimana contoh keinginan, makan di restaurant dengan harga tertentu adalah value kita. Apabila ketiganya tidak teridentifikasi dengan baik bisa menghasilkan ketidakpuasan di customer.Access meliputi secara fisik, informasi dan jangkauan. Ada beberapa standar yang mengatur bagaimana customer bisa mengakses layanan kesehatan secara mudah dan nyaman yaitu di Standar 1, dan 4.2 tentang informasi yang harus tersedia dan standar 7 tentang kompain/ feedback.Kita akan menjelaskan lebih lanjut masalah quality (mutu) dan safety (keselamatan) secara terpisah.Quality (mutu)Philib B Crosby mengartikan mutu sebagai kepatuhan terhadap standar. Sedangkan Feigenbaum menekankan pada kepuasan pasien (Client Satisfaction). Definisi yang lebih baru dan lengkap disampaikan oleh Donabedian, yang menyatakan bahwa tidak ada satu dimensi yang mampu menggambarkan mutu. Mutu dapat dilihat dari 3 definisi yaitu Definisi absolutDefinisi individualDefinisi sosialDefinisi absolut mutu adalah manfaat dan / atau kemungkinan terjadinya cedera terhadap kesehatan sebagaimana dinilai oleh praktisi kesehatan tanpa mempedulikan biaya. Definisi individual ekspektasi pasien terhadap manfaat dan / atau kemungkinan terjadinya cedera / konsekuensi yang tidak diharapkan. Sedangkan definisi sosial adalah biaya pelayanan kesehatan, manfat dan /atau cedera yang terjadi dalam proses pelayanan kesehatan, serta distribusi pelayanan kesehatan sebagaimana dinilai oleh masyarakat umum.Kementrian kesehatan telah menetapkan definisi khusus tentang mutu yaitu kinerja yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanaan kesehatan, yang disatu pihak dapat menimbulkan kepuasan pada setiap pasien, sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta dipihak lain tata cara penyelenggaraanya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang telah ditetapkan.Pembahasan tentang mutu tidak bisa lepas dengan 4 pemikir / filosof mutu yaitu Philip Crosby, Joseph Juran, Feigenbaum dan W. Edward Deming. Menurut Feigenbaum kualitas harus ditentukan oleh customer. Suatu layanan dianggap bermutu kalau dapat memenuhi harapan customer. Prinsip kedua adalah mutu adalah multidimensional, artinya layanan dianggap bermutu kalau memenuhi beberapa sudut pandang, dan terakhir adalah mutu adalah dinamis, artinya ada perubahan yang konstan, mengingat kebutuhan dan keinginan customer terus berkembang.Juran menekankan pada tiga trilogy mutu yaitu, perencanaan mutu, pengendalian mutu dan peningkatan mutu. Sedangkan Deming menambahkan dengan 14 prinsip mutu yaitu Menyusun tujuan yang konsistenMengadopsi filosofi baru dan mengambil kepemimpinanMenghilangkan inspeksi, membangun mutuMeminimalkan total biaya dengan meningkatkan mutu bahanMeningkatkan mutu dan produktivitas secara terus menerus untuk menurunkan biayaMembangun pelatihan pada pekerjaan (on the job training)Supervisi seharusnya untuk membantu orangMenyingkirkan ketakutan (untuk berubah)Menghancurkan penghalang. Bangun TeamMenghilangkan slogan . Perbaiki systemHilangkan kuota. Bangun kepemimpinanHilangkan penghalang untuk meningkatkan motivasi pekerjaBangun program pelatihan peningkatan diriTransformasi adalah tugas setiap orang.Salah satu yang dipakai sampai saat ini adalah Deming Cycle atau yang lebih dikenal sebagai PDCA (Plan Do, Check Action) atau siklus perbaikan terus menerus.Dimensi Mutu Pelayanan Kesehatan adalah : AccessEficacyEfficiencySafetyContinuity of CareCompetencyAmenitiesHuman RelationsMaxwell menjelaskan dimensi mutu ada 6 (six golden rules) AppropriatenessRelevan dengan kebutuhan pengguna dan didasarkan pada praktek berbasis data SafetyMengurangi risiko untuk menghindari hasil yang tidak diharapkan EfficiencySumberdaya digunakan secara optimal untuk meraih hasil yang diharapkan EffectivenessPelayanan kesehatan diselenggarakan berdasarkan pendekatan saintifik untuk mendapatkan hasil yang diharapkan AcceptabilityPelayanan kesehatan diselenggarakan secara responsive dan menghargai terhadap kebutuhan, keinginan dan harapan AccesabilityPelayanan kesehatan diselenggarakan di waktu dan jarak yang paling nyamanIOM six dimensions Person centeredSafeEffectiveEfficientEquitableTimelyRevisi terhadap ISO 9000:2015 adalah Customer FocusLeadershipEngagement of PeopleProcess approachImprovementEvidence-based decision makingRelationship managementPerbedaan ISO 9000:2015 dengan akreditasi adalah ISO 9000:2015 hanya mensertifikasi manajemen mutu saja, sedang akreditasi menguji Sistem Manajemen Mutu, Sistem Pelayanan, dan Sistem Manajemen.Berdasarkan dimensi-dimensi mutu yang sudah dijelaskan diatas ada perubahan prinsip manajemen dari tahun 1970 sampai era saat ini. Pada tahun 1970 fokus manajemen adalah melakukan sesuatu secara murah (efficiency) dan melakukan sesuai lebih baik (peningkatan mutu). Pada tahun 1980 fokusnya adalah melakukan sesuatu secara benar. Pada tahun1990 focusnya adalah bagaimana melakukan sesuatu yang benar (effectiveness), pada tahun 2000 bergerser pada melakukan sesuatu yang benar secara benar, dan pada abad 21 ini fokusnya adalah melakukan sesuatu yang benar secara benar dengan kebiasaan.Permasalahan mutu salah satunya adalah karena proses tidak baku. Variasi proses terjadi karena proses tidak diukur dengan baik, tidak dimonitor dengan baik, tidak dikendalikan dengan baik, tidak dipelihara dengan baik, tidak disempurnakan dan tidak didokumentasikan dengan baik.SafetySetelah mutu aspek kedua adalah Patient Safety atau keselamatan pasien. Konsep tentang safety sudah disinggung oleh Hipprocrates pada (460-335 SM) dengan konsep primum, non nocere yang artinya pertama, jangan merusak/merugikan. Hal yang mendasar dari pelayanan kesehatan adalah jangan sampai pelayanan kesehatan tersebut menimbulkan hal-hal yang merugikan pasien dan masyarakat.Masalah ini menjadi masalah yang mengemuka karena ada data bahwa di Amerika Serikat ada 120.000 kematian karena kesalahan medis, jauh lebih tinggi daripada kematian akibat kecelakan motor dan kecelakan pesawat terbang.Keselamatan pasien di sarana pelayanan kesehatan adalah upaya yang dirancang untuk mencegah terjadinya adverse outcomes / kejadian yang tidak diharapkan sebagai akibat tindakan yang tidak aman atau kondisi laten.Ada beberapa istilah terkait dengan insiden yang terjadi di rumah sakit yaitu KTD (Kejadian Tidak Diharapkan) cidera yang disebabkan tata kelola yang bruruk atau kesalahan manusia. Misalkan operasi salah sisiKTC (Kejadian Tidak Cidera) perlakukan yang tidak sesuai tertapi tidak terjadi cideraKNC (Kejadian Nyaris Cidera) Kejadian yang dapat menimbulkan cidera tetapi dapat diketahui sebelumnya. Salah memberi obat, tetapi dapat terdeteksi sebelumnyaKPC (Kejadian potensial cidera) kejadian yang berpotensi menjadi cidera, misalnya cairan yang tumpah dan belum di pel.KTD bisa terjadi akibat human error (slips/ tergelincir, lapses/lupa prosedur, mistake/ kesalahan), violation (pelanggaran), sabotase atau karena kondisi laten, misalnya system yang tidak tertata dan sumberdaya yang tidak memenuhi persyaratan.
Manajemen RisikoSalah satu upaya untuk menurunkan KTD adalah dengan menerapkan manajemen risiko. Risiko adalah kerugian yang mungkin terjadi pada suatu waktu atau kegiatan. Manajemen risiko dapat didefinisikan sebagai proses mengenal, mengevaluasi, mengendalikan, meminimalkan risiko dalam suatu organisasi secara menyeluruh.Manajemen risiko efektif untuk mengidentifikasi pemicu-pemicu terjadinya KTD, dan apabila manajemen dapat merespon/menindaklanjuti secara tepat waktu maka angka KTD akan dapat diturunkan secara signifikan.Kita sebelumnya harus membedakan dulu antara Risk dengan Hazard. Risiko adalah kejadian yang tidak diharapkan yang mungkinterjadi pada suatu waktu atau suatu kegiatan. Sedangkan hazard adalah Sesutu yang bisa menimbulkan kerugian atau korban. Sesuatu yang terpapar hazard akan menimbulkan risiko.Apabila kita merujuk pada multi causal theory dengan menggunakan Swiss Cheese diagram (Reason, 1991) maka trigger atau pemicu terjadinya KTD adalah lack of procedures, punitive policies, mixed message, production pressures, sporadic training, clumsy technology, zero fault tolerance, attention distraction, deferred maintenance. Hal-hal yang bisa dilakukan untuk menangkal pemicu-pemicu tersebut adalah kebijakan dan prosedur, profesionalisme, team, invididual, lingkungan dan equipment.Secara umum risiko-risiko tersebut dapat digolongkan menurut proses sebagai berikut: Risiko pada saat akses ke faskes (misalnya kegagalan melakukan akses, keterlambatan akses, salah menuju/memilih tempat pelayanan)Risiko pada saat pendaftaran (kekeliruan identitas rekam medis, rekam medis tidak ditemukan, kartu identitas tertukar, rekam medis tertukar)Risiko pada saat pengkajian dan penyusunan rencana asuhan (salah baca hasil pemeriksaan penunjang, salah intepretasi hasil, salah menyusun rencana terapi)Risiko pada pelaksanaan (tidak sesuai rencana, kesalahan tindakan, kesalahan diit, kesalahan penulisan resep, kesalahan penyediaan obat, pelayanan tidak hygienis, tidak melakukan monitoring)Risiko pada saat evaluasi dan tindak lanjutRisiko pada saat kembali ke rumah/masyarakatRisiko juga bisa dibagi kedalam sumber-sumbernya : Patient care related risksClinical staff related riksNon clinical staff related risksFacility related risksFinancial risksOther risksLangkah awal yang harus kita lakukan adalah risk analysis yaitu kegiatan menentukan estimasi risiko secara kuantitatif dan kualitatif. Proses mengenali hazard yang mungkin terjadi dan potensi kegawatan dari hazard tersebut. Lingkup dari analisis risiko Apa yang bisa terjadi?Kapan itu bisa terjadiFaktor-faktor apa yang terkait dengan kejadian tersebutProses manajemen risiko ada beberapa langkah Inisiasi – mementukan ruang lingkup manajemen risikoIdentifikasi risiko Risk identificationApa yang mungkin salah Risk analysis Apa kemungkinan terjadi (likelihood/probability)Apa dampaknya (consequences/severity) Risk evaluationBerapa tingkat risiko apa ada faktor-faktor yang memitigasi? Pengendalian risiko Risk reductionRisk acceptanceOutputReviewRisk Management ToolsRisk DocumentationTeknik untuk analisa risiko ada tiga yaitu: Severity AssessmentRCA (root caused analysis)FMEA (Failure Mode and Effect Analysis)Severity AssessmentSeverity assessment menentukan tingakt keparahan risiko, variable yang digunakan untuk menilai keparahan adalah dampak risiko dan probabilitas.Kemungkinan atau probabilitas dibagi menjadi 5 tingkatan, yaitu Frequent (sangat sering terjadi, tiap minggu/bulan)Probable (sering terjadi , beberapa kali/tahun)Possible (mungkin terjadi, 1 sd 2 kali setahunUnlikely (jarang terjadi , 2 sd 5 tahun sekali)Rare (sangat jarang terjadi (> 5 tahun/kali)Dampak dibagi menjadi 5 tingkatan yaitu ExtremeMajorModerateMinorMinimalKedua hal tersbut kalau dikombinasikan akan menghasilkan tingkatan keparahan yang dibagi menjadi 4 yaitu Extreme riskHigh riskModerate riskLow riskBerikut ini adalah table yang menggambarkan tingkat risiko dan contohnyaTingkat RisikoDeskripsiDampak1MinimalTidak ada cedera2MinorCedera Ringan misalnya luka lecet, dapat diatasi dengan P3K3Moderat Cedera sedang, missal: luka robek Berkurangnya fungsi motoric/sensorik/psikologis atau intelektual (reversible, tidak berhubungan dengan penyakit Setiap kasus yang memperpanjang perawatan4Mayor Cedera luas/berat, missal: catat, lumpuh Kehilangan fungsi / sensorik/psikologi atau intelektual (ireversibel), tidak berhubungan dengan penyakit5ExtremeKematian yang tidak berhubungan dengan penyakit Matrik risiko gabungan yaitu perkalian dampak dan probability akan terlihat seperti matriks berikut ini: DampakProbabilitasTak Significant1MINOR2Moderat3Mayor4Katatrospik5Sangat sering terjadi(Tiap minggu/bulan)5ModeratModeratTinggiEkstrimEkstrimSering terjadi(bbrp kali/tahun)4ModeratModeratTinggiEkstrimEkstrimMungkin terjadi(1 - < 2 tahun/kali)3RendahModeratTinggiEkstrimEkstrimJarang terjadi(> 2 - < 5 th/kali)2RendahRendahModeratTinggiEkstrimSangat jarang terjadi( > 5 thn/Kali)1RendahRendahModeratTinggiEkstrim Berdasarkan tingkatan risiko tersebtu akan diambil tindak lanjut, seperti yang terlihat dibawah ini:LEVEL/BANDSTINDAKANEKSTREM(SANGAT TINGGI)Risiko ekstrem, dilakukan RCA paling lama 45 hari, membutuhkan tindakan segera, perhatian sampai ke Direktur RSHIGH(TINGGI)Risiko tinggi, dilakukan RCA paling lama 45 hari, kaji dng detail & perlu tindakan segera, serta membutuhkan tindakan top manajemenMODERATE(SEDANG)Risiko sedang dilakukan investigasi sederhana paling lama 2 minggu. Manajer/pimpinan klinis sebaiknnya menilai dampak terhadap bahaya & kelola risikoLOW(RENDAH)Risiko rendah dilakukan investigasi sederhana paling lama 1 minggu diselesaikan dng prosedur rutin