Rekognisi adalah program dari Kemendesa untuk pengurus BUMDes dan perangkat desa memperoleh gelar sarjana dari dua kampus di Indonesia.Rekognisi adalah pengakuan atas kerja dan pengalaman pengurus BUMDes dalam mengelola BUMDes dan desa. Nantinya pengakuan ini akan dikonversi menjadi sistem kredit semester (SKS) perkuliahan di Universitas Negeri Yogyakarta dan Universitas Negeri Surabaya. Sistem rekognisi ini dikenal dengan sebutan beasiswa RPL atau rekognisi pembelajaran lampau. Dimana pengalaman masa lampau pengurus BUMDes dapat dikonversi menjadi SKS perkuliahan untuk memperoleh gelar sarjana. Jadi, pengurus BUMDes yang masih berstatus lulusan SMA dapat mengkonversi pengalaman mengelola BUMDesnya menjadi sks untuk berkuliah di UNY Yogyakarta dan UNESA Surabaya. Jika pengalaman pengurus BUMDes telah dikonversi, maka sistem perkuliahannya akan mengikuti model skema dari Kemendes yakni hanya membutuhkan waktu 2 tahun saja.Jauh lebih cepat daripada sistem perkuliahan normal yang hanya membutuhkan waktu 4 tahun saja. Syarat-syarat pengurus BUMDes yang berhak mendapatkan beasiswa rekognisi mata kuliah adalah berstatus sebagai pengurus BUMDes dengan minimal 2-3 tahun. Selanjutnya memiliki ijazah minimal SMA serta lulus mengikuti seleksi dari Kementerian Desa PDTT. Nantinya jika pengurus BUMDes telah lolos seleksi maka akan mendapatkan surat keputusan dari Kemendes.Peserta akan mendapat uang saku dan dana penelitian selama masa perkuliahan yang ditetapkan oleh Kemendes.
Bumdes.id dan Sekolah BUMDes kembali mengadakan Training of Trainers Pendamping Bumdes secara Online!Silahkan Daftar TOT Pendamping BUMDes Angkatan 46Program ini akan dilaksanakan pada: 12 -13 April 2023Lokasi akan dilakukan secara online via ZOOMSelama 2 hari kami akan sharing tentang bagaimana Pembentukan, Penguatan dan Pengembangan BUMDES, secara sistematis dan aplikatif secara online.MATERI secara umum:1. Teknik fasilitasi & Filosofi Bumdes ID : bagaimana membina suasana dan relasi dengan warga desa, sehingga pendampingan bisa berjalan dengan lancar dan menyenangkan, serta memahami kaitan BUMDES dengan Pemerintah Desa dan Warga.2. Pemetaan Potensi dan Pemilihan usaha : ikuti metode yang dikembangkan Bumdes.id untuk secara cepat dan komprehensif menilai potensi-potensi dan memilih berdasarkan kesepakatan dengan warga.3. Penyusunan AD/ART dan Perdes: aspek legal apa yang perlu diperhatikan dalam menyusun AD/ART dan Perdes.4. Menyusun Struktur dan menguatkan tata kelola : Bagaimana menyusun struktur, memilih orang dan membangun tata kelola.5. Perencanaan dan Penganggaran : bagaiman menghubungkan rencana strategis desa, dengan rencana strategis bumdes, dan rencana kegiatan dan anggaran tahunan.6. Showing Software Akuntansi Bumdes ID: bagaimana mencatat dan melaporkan keuangan bumdes dengan aplikasi Sistem Aplikasi Akuntansi BUMDES (SAAB).7. Pengembangan BUMDES – Going Digital (web profile dan e-commerce ): Bagaimana BUMDES dapat mengembangkan pemasaran dengan bantuan teknologi digital.8. Studi lapangan ke Bumdes Percontohan Terbaik.Silakan mendaftar TOT Pendamping BUMDes Bulan April melalui link berikut: s.id/totbumdes2023 atau kontak telepon: 0878-0590-0800
Akuntansi Dana Bergulir dijelaskan secara rinci melalui Buletin Teknis Nomor 25 tentang Akuntansi Dana Bergulir Berbasis Akrual yang terbit pada bulan Agustus 2020. Beberapa pengaturan tentang akuntansi dana bergulir yang dapat dijadikan pedoman pencatatan transaksi keuangan untuk BLUD adalah sebagai berikut:Akuntansi Anggaran Dana Bergulir Akuntansi anggaran diselenggarakan untuk kepentingan evaluasi kinerja dan pengendalian pemerintah daerah. Laporan yang dihasilkan dari akuntansi anggaran adalah Laporan Realisasi Anggaran, yang berisikan informasi realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Laporan Realisasi Anggaran merupakan statutory report atau sering juga disebut budgetary report. Akuntansi anggaran dilaksanakan oleh BLUD yang meliputi akuntansi anggaran pendapatan, belanja, penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.Akuntansi Pengeluaran Dana Bergulir oleh Pemerintah Daerah Pada pemerintah daerah, pengeluaran pembiayaan untuk dana bergulir diakui pada saat kas dikeluarkan dari rekening kas umum daerah. Perolehan awal dana bergulir dari pengeluaran pembiayaan ini dilakukan penyesuaian nilai pada periode pelaporan keuangan untuk menyajikan nilai outstanding dana bergulir yang dananya telah digulirkan oleh BLUD ke entitas/masyarakat penerima dana bergulir. llustrasi pengeluaran dana bergulir pada pemerintah daerah: Pada tahun anggaran 20×1, pemerintah daerah mengalokasikan dana untuk digulirkan sebesar Rp 15 miliar. Dana bergulir tersebut akan dikelola oleh BLUD A. Penjelasan adalah sebagai berikut: Pada saat pengalokasian dana bergulir tersebut, BLUD A tidak melakukan pencatatan karena pengalokasian dananya dilakukan pada SKPKD/BUD.BLUD A mencatat penerimaan kas atas dana bergulir sebagai Dana Kelolaan BLUD pada kelompok Aset Lainnya dan utang pada neraca BLUD.Sedangkan SKPKD/BUD sebagai Pengguna Anggaran (PA) pengeluaran pembiayaan dana bergulir akan mencatat investasi tersebut sebagai Invesasi Jangka Panjang non Permanen-Dana Bergulir.Pengeluaran investasi dana bergulir tersebut akan dicatat sebagai aktivitas investasi pada LAK SKPKD/BUD dan aktivitas pendanaan pada LAK BLUD A. Pencatatan akuntansi pada SKPKD/BUD saat merealisasikan pengeluaran dana bergulir kepada BLUD:
Ketika mendengar Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), mungkin tidak semua masyarakat mengetahui apa arti BLUD. Meski istilah BLUD sudah beredar lebih dari 10 tahun, namun kenyataannya masih banyak masyarakat yang tidak mengerti istilah tersebut. Pengertian BLUD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 merupakan sebuah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas atau badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan daerah pada umumnya. Latar belakang pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) didasarkan pada keinginan agar instansi pemerintah daerah yang memberikan layanan kepada masyarakat dapat berkinerja dengan baik setara dengan layanan serupa yang dilakukan oleh sektor lain di luar pemerintah daerah. Namun, harapan pelayanan kepada masyarakat yang baik terkadang mengalami kendala berupa terbatasnya pendanaan yang diperoleh dari negara. Semangat untuk dapat memberikan layanan yang baik tersebut kemudian mencetuskan ide adanya unit di lingkungan pemerintah darah yang dilengkapi kekhususan dalam pemberian layanan.Fleksibilitas yang diberikan BLUD untuk bergerak dibandingkan dengan satker biasa terbagi atas beberapa kewenangan. BLUD diberikan kewenangan untuk memungut biaya atas layanan yang diberikan, melakukan utang/piutang, pengelolaan kas, investasi, pengelolaan barang, surplus dan defisit serta remunerasi. Mekanisme pengadaan barang atau jasa pun menjadi lebih longgar pada BLUD dengan pendelegasian pengaturannya kepada pemimpin BLUD. Beberapa fleksibilitas tersebut ditujukan agar pemberian layanan pada BLUD dapat secepat sebagaimana layanan serupa yang dilakukan oleh badan usaha pada umumnya. Pemberian fleksibilitas diharapkan mampu membuat BLUD dapat terus memberikan layanan tanpa terkendala oleh hambatan yang biasanya terjadi pada satker pemerintah pada umumnya.Keberadaan BLUD tersebar di beberapa instansi yaitu dinas kesehatan, rumah sakit umum daerah, pendidikan, dan dinas lingkungan hidup. Aneka bentuk BLUD seharusnya menjadi pemicu bagi Kementerian Keuangan untuk lebih aktif menyosialisasikan mengenai manfaat BLUD kepada masyarakat luas. Kementerian Keuangan juga dapat mengoptimalkan peran partisipatif masyarakat dalam menilai layanan yang diberikan antara sebelum dan setelah menjadi BLUD. Sehingga kedepan dapat menjadi masukan bagi pemerintah untuk mengoptimalkan bentuk layanan BLUD.
Sistem Renumerasi Pada Badan layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan sistem yang diterapkan kepada Unit Pelaksana Teknis atau UPT dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan ini diberikan dengan memiliki beberapa fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. BLUD memiliki 10 fleksibilitas yang dapat digunakan oleh UPT dalam menunjang kinerjanya, salah satu fleksibilitas tersebut adalah Remunerasi. Remunerasi merupakan salah satu aspek penting BLUD khususnya bidang keuangan, berkaitan dengan pemberian gaji atau pendapatan tambahan kepada tenaga kerja sebagai suatu bentuk apresiasi atas pekerjaan atau kontribusi yang diterima oleh UPT. Tujuan pemberian remunerasi adalah untuk mendorong dan memotivasi SDM sehingga berpengaruh pada meningkatnya kualitas jasa layanan. Selama ini, remunerasi di beberapa UPT belum berjalan dengan baik. Sehingga mengakibatkan tenaga kerja yang berkinerja baik dengan karyawan yang berkinerja kurang mumpuni mendapatkan gaji/upah yang sama.Dengan berjalannya remunerasi akan memberikan gaji/upah sesuai dengan kinerja dari masing-masing tenaga kerja UPT/UPTD. Berdasarkan Pasal 23 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, menyatakan bahwa remunerasi diperuntukan bagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD disesuaikan dengan tanggung jawab dan profesionalisme.Masalah yang terjadi Ketika SDM yang dimiliki merasa kurangnya apresiasi yang sesuai dengan pekerjaan yang dibebankan. Hal ini berakibat pada demotivasi SDM tersebut yang berakibat buruknya pelayanan yang diberikan. Dengan menggunakan sistem remunerasi, UPT dapat memberikan apresiasi sepadan dengan kinerja yang diberikan oleh SDMnya. Selain itu dengan apresiasi yang sesuai dapat meningkatkan taraf hidup dan motivasi kerja SDM.Syncore BLUD hadir memberikan solusi kepada Unit Pelaksana Teknis yang telah menerapkan BLUD untuk memberikan pelatihan terkait penerapan Remunerasi. Syncore BLUD telah berpengalaman dalam memberikan pendampingan pengelolaan pemberian renumerasi yang sesuai dengan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD kepada lebih dari 1.000 klien di Indonesia.
Pada bedah buku revitalisasi dan akreditasi BUMDes, penulis buku yang juga pendiri Bumdes.id, Dr. Rudy Suryanto menyampaikan bahwa pokok utama revitalisasi BUMDes adalah arahan dari Presiden Joko Widodo.Apa saja arahan-arahan utama terkait dengan revitalisasi BUMDes tersebut? Arahan Presiden Joko Widodo ini disampaikan dalam rapat terbatas penyaluran dana desa. Kepala Negara menyinggung mengenai banyaknya BUMDes-BUMDes mangkrak yang tidak terurus, selain itu BUMDes hanya berdiri sekedar papan administratif di atas kertas semata.Presiden berharap BUMDes-BUMDes dapat diaktifkan kembali melalui revitalisasi.Pada pokok-pokok revitalisasi BUMDes, Presiden menyebut bahwa kelembagaan dan unit usaha BUMDes adalah dua hal yang utama.Pendiri Bumdes.id, Dr. Rudy Suryanto kemudian menjelaskan arahan ini ke dalam beberapa hal teknis seperti: Revitalisasi kelembagaan BUMDes diawali dengan memperbaiki BUMDes sebagai agregator dan wahana akselerator ekonomi desa. Tahapan awalnya dengan memperbaiki pola dan proses pendirian BUMDes. BUMDes berdiri bukan hanya sekedar sebagai stempel untuk mendapat dana hibah, tetapi sebagai lembaga ekonomi sosial untuk menyatukan masyarakat desa. Itulah mengapa BUMDes kemudian berdiri dengan diawali menyiapkan draft anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Seluruh proses penataan kelembagaan BUMDes ini dilakukan dalam Musyawarah Desa (Musdes). Revitalisasi usaha. BUMDes sebagai wahana dan agregator perlu mendorong tumbuh kembangnya usaha di desa. Itulah mengapa dalam proses revitalisasi BUMDes memerlukan pemetaan potensi unggulan desa. Desa-desa yang memiliki potensi keunggulan untuk dipetakan dan dihasilkan konversi menjadi pendapatan bagi desa. Melahirkan lapangan kerja baru serta mampu mendorong tumbuhnya kelas ekonomi baru di desa. Dua pokok utama revitalisasi BUMDes ini nantinya dibahas lebih lengkap oleh founder Bumdes.id di dalam buku baru yakni “Revitalisasi dan Akreditasi BUMDes”.Dalam melakukan revitalisasi secara bertahap memerlukan tiga langkah praksis: reaktivasi, reposisi dan reaktualisasi. Nantinya tiga langkah ini dapat digabungkan dengan standarisasi alias indikator yang bernama akreditasi BUMDes. Akreditasi sendiri merupakan proses standarisasi untuk menolong BUMDes dapat dituntut menjadi lembaga profesional yang bermanfaat bagi masyarakat desa.Sehingga tidak ada lagi ceritanya BUMDes hanya berdiri sebatas papan administratif saja.
Salah satu persyaratan yang paling penting dalam permohonan penerapan BLUD adalah persyaratan administratif karena terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. Seluruh dokumen persyaratan administratif harus lolos tahap penilaian setelah pengajuan status BLUD. Menurut Permendagri 79 tahun 2018, Kepala Daerah akan melakukan penilaian terhadap permohonan pengajuan status BLUD oleh UPT/D dengan membentuk sebuah tim penilai yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.Tim penilai juga dapat melibatkan tenaga-tenaga ahli yang berkompeten pada bidangnya masing-masing. Tim penilai memiliki tugas untuk menilai permohonan penerapan BLUD berupa dokumen-dokumen administratif paling lama 3 (tiga) bulan.Tujuan inti dibentuknya tim penilai ini adalah untuk mengoptimalisasi pelaksanaan BLUD di suatu Perangkat Daerah agar beroperasi sesuai dengan kaidah secara substantif, teknis, dan administratif serta untuk menyatakan BLUD terkait telah benar-benar layak untuk menjalankan fungsinya. Penerapan Tim Penilai BLUD di Unit Kerja dapat diterapkan oleh beberapa Unit Kerja yang akan BLUD seperti puskesmas, rumah sakit umum daerah, SMKN, dinas lingkungan hidup dan lainnya.Namun dalam membentuk Tim Penilai Penerapan BLUD di Unit Kerja, Pemerintah Daerah Kabupaten mempunyai beberapa kendala atau permasalahan yaitu menentukan siapa yang dapat menjadi Tim Penilai, alur dalam melakukan penilaian, landasan hukum dalam penilaian, serah terima hasil penilaian, dan tindak lanjut setelah melakukan penilaian.Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten membutuhkan pendampingan dalam Pengelolaan Tim Penilai Penerapan BLUD di Unit Kerja pada Sumber Daya Manusianya (SDM). Sehingga melalui pendampingan tersebut SDM diharapkan memiliki kualitas dan kapabilitas Tim Penilai yang baik.Untuk lebih memantapkan pemahaman mengenai Tim Penilai, maka Pemerintah Daerah Kabupaten dapat melakukan“Pelatihan Tim Penilai Penerapan BLUD di Unit Kerja Kabupaten”.
Karakteristik pelayanan persampahan saat ini hampir sama seperti kesehatan, yaitu 7 kali dalam seminggu, dan tersedia 24 jam / harinya. Kira-kira, kesamaan ini dikarenakan kalau sampah yang tertunda diangkut di rumah tangga-rumah tangga akan menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan tubuh, lingkungan sekitar, dan konsekuensinya menimbulkan kerugian ekonomi. Mau tidak mau, urusan persampahan harus sudah perlu menjadi seperti urusan wajib dan pelayanan dasar. Melihat keperluan ini, tentunya karakteristik kelembagaannya juga harus berubah, bahkan lebih inovatif seperti kelembagaan pelayanan swasta pada umumnya, yang beragam, cepat, terjamin, kualitas, flexible dan lain-lainnya. Selain prasyarat kelembagaannya, perlu juga aturan terkaitnya untuk mendukung dalam memudahkan urusan persampahan diprioritaskan untuk menerapkan BLUD pada UPTD Persampahan.Kelembagaan pelayanan publik – pusat dan daerah – dewasa ini dituntut untuk lebih flexible yang muaranya pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Memasuki era disruption saat ini, penyedia barang dan jasa harus sejalan dengan pergerakan inovasi teknologi. Selain itu kecepatan penyediaan barang / jasa juga menjadi patokan. Produk harus relative affordable dan bagus itu harus tersedia serta bervariasi. Tuntutan ini sudah menjadi kelaziman di era disruption yang sedang kita jalani ini. Kelembagaan pelayanan publik di kabupaten kota, secara normative – semangatnya – memang harus sudah memisahkan peran regulasi dan operasi. Dengan memisahkan kedua peran ini, maka ‘setengah perjalanan’ menuju pelayanan publik yang flexible telah diadopsi.Melalui penerapan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), merupakan pengejawantahan peran operasi kelembagaan pelayanan publik tersebut. Hal ini sesuai dengan semangat aturan yang tertuang di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah / Permendagri 12/2017. Namun demikian, menuju sepenuhnya pelayanan publik yang flexible, dan dapat beradaptasi dengan kondisi / era saat ini, maka mau tidak mau UPTD harus menerapkan Badan Layanan Umum Daerah/BLUD. Prasyarat kelembagaan / UPTD (pelaksana operasi pelayanan), menjadi sine-qua-none, seperti yang tertera di Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) / Permendagri 79/2018.Saat ini, dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia, yang telah membentuk UPTD Persampahan/PS hanya 114, selebihnya masih dalam satu payung (regulasi dan operasi) di dinas terkait yang melayani persampahan. Melihat kondisi ini, diperlukan suatu terobosan – namun sah secara aturan dan prakteknya – untuk percepatan pembentukan UPTD PS yang setelahnya dapat secara langsung menerapkan BLUD.
Akreditasi dan revitalisasi BUMDes tidak bisa dilepaskan dari aspek-aspek yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 mengenai badan hukum BUMDes.Serta petunjuk teknis dalam Permendesa No 3 Tahun 2021 mengenai pedoman pendaftaran badan hukum BUMDes. Maka Menteri Desa kemudian mengatur akreditasi BUMDes dalam sebuah formula yang bisa menjadi acuan perangkat desa, pengurus BUMDes hingga praktisi dari berbagai sektor. Formula pemeringkatan BUMDes ini digunakan untuk menentukan status akreditasi BUMDes. Sehingga nantinya BUMDes dapat mengembangkan diri secara bertahap sesuai dengan tujuah aspek yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Desa PDTT no 145 tahun 2022. Tujuh aspek yang dinilai dalam pemeringkatan dan/atau akreditasi BUMDes oleh Kemendes meliputi berbagai hal yakni:1.KelembagaanSeperti berulangkali disinggung oleh Pendiri Bumdes.id, Dr. Rudy Suryanto., M.Acc., AK.CA. bahwa kelembagaan BUMDes merupakan pokok mendasar yang perlu diperbaiki dalam membangun BUMDes. Bumdes.id menempatkan revitalisasi BUMDes paling pokok pada revitalisasi kelembagaan dan revitalisasi unit usaha. 2. ManajemenSektor manajemen pengelolaan BUMDes juga menjadi aspek yang dimasukkan dalam formula pemeringkatan BUMDes. Manajemen ini diatur dalam SOP Pengelolaan dan manajerial pengurus BUMDes. Misalnya apa saja tugas direktur BUMDes, tugas bendahara BUMDes dan tugas sekretaris BUMDes diatur dalam manajemen yang dituangkan dalam SOP Pengelolaan. 3.Unit Usaha BUMDesPengelolaan unit usaha BUMDes juga termasuk ke dalam aspek pemeringkatan BUMDes. Pengelolaan ini juga memiliki relasi dengan revitalisasi BUMDes yang berfokus pada pengembangan unit usaha BUMDes. 4. KerjasamaBUMDes-BUMDes yang dikelola secara profesional maka dapat mengembangkan kerjasama bukan hanya sebatas desa semata. Tetapi juga memiliki kerjasama dengan pemerintah daerah, pusat bahkan hingga sampai ke luar negeri. 5. Aset dan PermodalanPersoalan aset dan permodalan terkait erat dengan pemerintah desa, dana hibah dan pengelolaan laba usaha. Pada aspek ini pengurus BUMDes perlu mengelola aset, modal dan laba usaha secara bijak, transparan dan akuntabel.6. Administrasi Pelaporan KeuanganAspek keenam ini dapat menjadi pisau bermata dua. Jika pengurus BUMDes tidak cakap dalam mengelola keuangan BUMDes dapat berpotensi pidana. Oleh karena itu aspek-aspek pengelolaan keuangan wajib melibatkan pihak yang cakap, bahkan pengurus BUMDes disarankan untuk menggunakan software Sistem Aplikasi Akuntansi BUMDes (SAAB) untuk mengelola dan melaporkan keuangannya secara transparan.7. Manfaat yang Diterima Desa/Masyarakat desaAspek terakhir ini merupakan indikator yang pasti dan wajib ada. Karena tujuan berdirinya BUMDes sendiri untuk kesejahteraan masyarakat desa. Tujuh aspek di atas dapat dipahami jika pengurus BUMDes memiliki pemahaman yang baik dalam revitalisasi dan akreditasi BUMDes.Bagi yang berminat membaca buku “Revitalisasi dan Akreditasi BUMDes” karya Dr Rudy Suryanto dapat membeli melalui shopee di: https://shopee.co.id/bumdes.id